Dugaan Korupsi Migor Rp20,4 M, Kejati Banten Limpahkan 2 Tersangka ke Kejari Serang

    Dugaan Korupsi Migor Rp20,4 M, Kejati Banten Limpahkan 2 Tersangka ke Kejari Serang
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melimpahkan dua tersangka YU selaku Pelaksana Tugas Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM/Perseroda) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN)

    BANTEN - Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah senilai Rp20, 4 miliar, Kamis (12/2/2026), resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Pelimpahan tahap II ini menjadi penanda penting bahwa perkara ini segera memasuki tahapan persidangan, sebuah babak krusial dalam upaya menegakkan keadilan.

    Kedua individu yang kini berstatus tersangka adalah YU, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM/Perseroda), dan AAW, selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Penyerahan ini merupakan buah dari kerja keras tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten yang telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21 pada 10 Februari 2026.

    "Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, " ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, di Kota Serang.

    Kasus yang membelit kedua tersangka ini bermula dari sebuah perjanjian yang janggal. Pada 28 Februari 2025, YU diketahui menandatangani perjanjian pembelian minyak goreng Non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan nilai fantastis Rp20, 4 miliar. Skema pembayaran yang digunakan pun terbilang rumit, melibatkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dicairkan oleh AAW di Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025.

    Namun, ironisnya, hingga kini, PT ABM belum pernah menerima pasokan minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut. Ketiadaan barang menjadi bukti kuat adanya dugaan penyelewengan dana. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS, kerugian keuangan daerah Provinsi Banten yang ditanggung PT ABM akibat transaksi ini mencapai Rp20.487.194.100.

    Menindaklanjuti pelimpahan ini, kedua tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang, terhitung sejak 12 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penuntutan.

    Dalam perkara ini, YU dan AAW disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Alternatif pasal lain yang juga membelit mereka adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

    Pelimpahan tahap II ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah lompatan besar dalam upaya penegakan hukum. Ini menjadi bagian tak terpisahkan dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan badan usaha milik daerah di Provinsi Banten, demi mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga marwah pengelolaan keuangan daerah. (PERS) 

    korupsi minyak goreng kejaksaan banten kejaksaan serang pidana korupsi bumd banten penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ukir Sejarah Nasional, Monumen Media Siber...

    Artikel Berikutnya

    Skandal Minyak Goreng Rp 20.4 M, Plt Dirut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0602/Serang Gelar Tarawih Bersama Warga di Cikeusal
    Polsek Warunggunung Gelar Patroli Antisipasi Kenakalan Remaja di Bulan Ramadhan
    THR PNS 2026 Cair Awal Puasa, Cek Komponennya!
    Wakil Kepala BGN: Seleksi Mitra SPPG Dilakukan Secara Transparan dan Diverifikasi secara Independen
    Jelang Ramadan 2026, Polsubsektor Terminal 2 Polresta Bandara Soetta Imbau Penumpang Jaga Kamtibmas

    Ikuti Kami