SERANG - Perjuangan menegakkan keadilan kian nyata bagi negara. Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah resmi melimpahkan dua tersangka beserta seluruh barang bukti terkait kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025. Pelimpahan tahap II ini menjadi penanda bahwa perkara yang merugikan negara senilai puluhan miliar rupiah tersebut akan segera mengukir lembaran baru di meja hijau.
Dua sosok yang kini menjadi fokus utama penegakan hukum adalah Plt Direktur Utama (Dirut) BUMD Pemprov Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya. Keduanya telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang, siap menghadapi proses persidangan.
"Jaksa dari Kejati Banten telah melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan, " ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan, kepada awak media melalui sambungan telepon pada Jumat (13/2/2026).
Saat ini, kedua tersangka harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. Tak hanya itu, upaya pemulihan kerugian negara terus diupayakan oleh jaksa penyidik. Sejumlah aset milik tersangka Andreas Andrianto Wijaya telah disita.
Aset yang berhasil disita meliputi satu unit mobil mewah Toyota Innova Zenix dan uang tunai yang jika ditotal mencapai Rp 5.200.000.000. Langkah penyitaan ini merupakan ikhtiar untuk menutupi kerugian negara yang ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis.
Menurut hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dalam jual beli minyak goreng jenis CP10 ini membengkak hingga Rp 20.487.194.100, atau jika dibulatkan menjadi sekitar Rp 20, 4 miliar. Angka ini sungguh memilukan, mengingat dana tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit KAP mencapai sekitar Rp 20, 4 miliar, ” ungkap Jonathan, mengonfirmasi besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Akar permasalahan kasus ini bermula dari adanya kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton antara PT ABM, sebagai BUMD milik Pemprov Banten, dengan PT KAN. Kesepakatan ini terjalin pada 28 Februari 2025, dengan nilai pembelian mencapai Rp 20.400.000.000, menggunakan skema pembayaran melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, ironisnya, pada 27 Maret 2025, tersangka AAW dilaporkan telah berhasil mencairkan dana SKBDN tersebut melalui bank pelat merah di Cabang Bintaro, Tangerang Selatan. Sayangnya, hingga kini, 1.200 ton minyak goreng yang dijanjikan tak pernah kunjung diterima oleh PT ABM. Akibat kelalaian dan dugaan tindak pidana ini, Pemerintah Provinsi Banten harus menanggung kerugian yang sangat besar.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 dalam undang-undang yang sama, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. (PERS)

Updates.