Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

    Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

    Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. 

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.

    "Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas, " kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    "Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba, " ucap dia.

    bnn ri narkoba narkotika vape komjen suyudi
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    DPP GRANAT Dukung Usulan Kepala BNN Larang...

    Artikel Berikutnya

    Tangkal Narkoba Cair, Gubernur Banten Dukung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Suara Perubahan Menguat, Ketua PAC Mekarbaru Desak PKB Kabupaten Tangerang Berhenti 'Gunakan' Kader Hanya Saat Pemilu
    Dr. TB Ace Hasan Syadzily Buka Munaslub IKAL-Lemhannas 2026, Tekankan Kemandirian Bangsa
    Gubernur Lemhannas Buka Munaslub IKAL, Tekankan Kemandirian Bangsa
    Aksi Bentang Spanduk Warnai Muscab PKB Kabupaten Tangerang: Ketua PAC Kelapa Dua Desak Regenerasi dan Evaluasi Total
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Sisir Terminal Cargo Bandara Soetta 

    Ikuti Kami