PBNU Dorong Regulasi Ketat Vape, Bukan Pelarangan Total: Soroti Risiko Penyalahgunaan Narkoba

    PBNU Dorong Regulasi Ketat Vape, Bukan Pelarangan Total: Soroti Risiko Penyalahgunaan Narkoba

    Jakarta – Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik yang diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menilai pendekatan yang lebih tepat adalah memperketat regulasi, bukan melarang secara total.

    Menurut pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan. Ia menekankan bahwa pelarangan menyeluruh belum tentu menjadi solusi terbaik jika masih ada ruang penggunaan legal yang tidak disalahgunakan.

    “Tidak harus melarang vape secara keseluruhan dalam RUU Narkotika. Lebih penting adalah mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat, ” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

    Fokus pada Pengawasan dan Edukasi

    PBNU mendorong langkah yang lebih komprehensif, mulai dari edukasi publik, pengawasan distribusi, hingga regulasi yang jelas. Gus Fahrur menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus tetap menjadi prioritas, terutama jika vape terbukti menjadi medium penyebaran zat terlarang.

    Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tetap proporsional dan berbasis kepentingan masyarakat luas.

    “Jika terbukti membahayakan generasi muda, pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa dilakukan sebagai langkah preventif. Tapi prinsipnya harus tetap menjaga kemaslahatan publik, ” tambahnya.

    BNN Soroti Temuan Zat Berbahaya

    Sebelumnya, Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan peredaran vape setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan perangkat tersebut untuk konsumsi narkotika.

    Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya:

    * 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja)

    * 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)

    * Sejumlah sampel mengandung etomidate, obat bius keras

    Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape kini menjadi salah satu modus baru dalam distribusi narkotika.

    “Peredaran narkotika dalam bentuk vape terjadi secara masif dan sangat mengkhawatirkan, ” kata Suyudi.

    Tantangan Baru: Narkotika Semakin Variatif

    BNN juga mencatat perkembangan signifikan dalam jenis narkotika di Indonesia. Saat ini, telah teridentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS), yang menunjukkan semakin kompleksnya tantangan pemberantasan narkoba.

    Jalan Tengah Kebijakan

    Perbedaan pandangan antara PBNU dan BNN mencerminkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan kebijakan yang adil. Di satu sisi, ancaman penyalahgunaan vape perlu ditangani serius. Di sisi lain, regulasi yang terlalu keras berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.

    Dengan demikian, dorongan PBNU untuk regulasi yang ketat namun proporsional bisa menjadi jalan tengah dalam merespons fenomena baru ini—menjaga generasi muda tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan publik.

    bnn ri vape pbnu komjen suyudi
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Dansat Brimob Polda Banten Hadiri Anev Sitkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    HMI Dukung Keputusan Kepala BNN RI Terkait...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 0602/Serang Targetkan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Selesai Tepat Waktu
    Polda Banten Tindak Tegas Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan, 7 Laporan Polisi Ditangani Sepanjang 2026
    Tangkal Narkoba Cair, Gubernur Banten Dukung Larangan Vape
    Sisir Area Pergudangan, Polsubsektor Sheraton Bandara Soetta Imbau Karyawan Jaga Kamtibmas Kondusif
    Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

    Ikuti Kami