Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara Polda Banten Diduga Tetap Beroperasi Meskipun Bulan Suci Ramadhan

    Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara Polda Banten Diduga Tetap Beroperasi Meskipun Bulan Suci Ramadhan

    Serang – Di saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa dan mengharapkan suasana yang tenang serta kondusif, aktivitas sabung ayam di Lingkungan Kahuripan RT 01/01, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, lokasi ini berada di belakang RS Bhayangkara justru diduga masih terus berlangsung. Kegiatan yang disebut-sebut rutin digelar setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu itu memicu keresahan warga sekitar.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena sabung ayam tersebut milik seorang pria bernama Ridwan atau yang biasa disapa Encang. 

    Lokasi itu dikabarkan menjadi tempat berkumpulnya sejumlah orang yang diduga melakukan praktik taruhan.

    Warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku aktivitas tersebut bukan hal baru. Namun, keberadaannya semakin terasa mengganggu saat Bulan Suci Ramadhan.

    “Sudah cukup lama berjalan. Tapi sekarang ini bulan puasa, harusnya suasana lebih tenang dan fokus ibadah. Ini justru ramai sampai malam, ” ujar seorang warga.

    Menurutnya, keramaian yang muncul setiap akhir pekan tak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan potensi praktik perjudian dan gangguan keamanan lingkungan. Warga mengaku resah dengan lalu lalang pengunjung yang datang dari berbagai daerah.

    Dugaan Pelanggaran Hukum

    Secara hukum, praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk kategori perjudian. Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa pelaku perjudian dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

    Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang ikut serta maupun yang menyediakan tempat untuk praktik perjudian. Sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mempertegas ancaman pidana bagi siapa pun yang menyelenggarakan atau terlibat dalam aktivitas perjudian.

    Jika dugaan ini terbukti, baik penyelenggara maupun peserta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

    Warga Desak Aparat Bertindak

    Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran. Mereka menilai keberadaan arena tersebut mencederai ketertiban umum, terlebih di bulan yang identik dengan peningkatan aktivitas keagamaan.

    “Harapan kami sederhana, lingkungan tetap aman dan nyaman. Apalagi ini bulan Ramadhan, waktunya ibadah, bukan keramaian seperti ini, ” tegas warga lainnya.

    sabung ayam kota serang polresta serang kota polda banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Bulan Suci Ramadhan, Aktivitas Sabung Ayam...

    Artikel Berikutnya

    Penyalahgunaan Tramadol Merebak, BNN Pantau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Struktur hingga Akar Rumput, DPC Partai Gerakan Rakyat Cisauk Gelar Rapat Konsolidasi Strategis
    Prabowo dan Menteri Keamanan Tiongkok Bahas Stabilitas Kawasan
    Polwan Polresta Bandara Soetta Berikan Cendra Mata Bunga Mawar kepada Pilot dan Pramugari
    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis

    Ikuti Kami