Bulan Suci Ramadhan, Aktivitas Sabung Ayam di Kampung Tanjak Walantaka Diduga Tetap Beroperasi, Warga Resah

    Bulan Suci Ramadhan, Aktivitas Sabung Ayam di Kampung Tanjak Walantaka Diduga Tetap Beroperasi, Warga Resah

    Serang – Di tengah suasana Bulan Suci Ramadhan yang seharusnya dipenuhi ketenangan dan kekhusyukan ibadah, aktivitas sabung ayam diduga masih berlangsung di Kampung Tanjak Kecamatan Walantaka, Kota Serang. 

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, galangan sabung ayam tersebut diduga milik pensiunan TNI bernama Rahmat. 

    Aktivitas ini dikabarkan rutin digelar setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, serta menghadirkan sejumlah pengunjung yang diduga terlibat praktik taruhan.

    Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan keberadaan lokasi tersebut. Mereka menyebut aktivitas itu telah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan saat bulan Ramadhan.

    “Sudah lama berjalan. Tapi sekarang ini bulan puasa, harusnya suasana lebih tenang. Ini malah ramai sampai malam, ” ujar salah satu warga.

    Menurut warga, keramaian yang timbul tak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga memicu kekhawatiran akan potensi praktik perjudian dan gangguan ketertiban umum. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.

    Dugaan Pelanggaran Hukum

    Praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk kategori perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut, pelaku perjudian dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

    Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta atau menyediakan tempat untuk praktik perjudian. Tak hanya KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

    Jika dugaan tersebut terbukti, baik penyelenggara maupun peserta dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Desakan Penindakan Tegas

    Keberadaan arena sabung ayam yang diduga beroperasi di wilayah hukum Kota Serang ini dinilai mencederai semangat penegakan hukum, terlebih lokasinya berada di sekitar institusi penegak hukum.

    Warga berharap aparat tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka menilai penindakan tegas diperlukan demi menjaga ketertiban, khususnya di bulan Ramadhan yang identik dengan suasana religius dan kondusif.

    “Harapan kami sederhana, lingkungan kami tenang. Kalau memang melanggar hukum, ya harus ditindak, ” tegas warga lainnya.

    sabung ayam kota serang polresta serang kota polda banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Ramadhan Tercoreng, Sabung Ayam di Belakang...

    Artikel Berikutnya

    Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Banten Targetkan Proyek PSEL Rampung 3 Tahun, Lelang Segera Dimulai
    Sinergi TNI-Pemda, Kodim 0602/Serang Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan 
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran
    Polda Metro Jaya Dalami Kasus Richard Lee, Periksa Istri Tersangka sebagai Saksi

    Ikuti Kami