Ramadhan Tercoreng, Sabung Ayam di Belakang Polda Banten Tetap Beroperasi

    Ramadhan Tercoreng, Sabung Ayam di Belakang Polda Banten Tetap Beroperasi

    Kota Serang – Di tengah kesibukan Kota Serang, tepatnya di Kampung Sewor, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, sebuah aktivitas yang mengundang kontroversi tengah berlangsung. Sebuah galangan sabung ayam yang terletak di belakang Polda Banten diketahui dimiliki oleh si kembar Adi dan Ade.

    Aktivitas tersebut rutin berlangsung setiap hari Selasa, Sabtu, dan Minggu, dan melibatkan banyak pengunjung yang datang untuk bertaruh.

    Menurut sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya, keberadaan galangan sabung ayam ini sudah cukup lama menimbulkan keresahan. 

    “Ini sudah berlangsung cukup lama, dan yang membuat kami semakin khawatir, terutama di bulan suci Ramadhan seperti sekarang, ” ujar salah satu warga. 

    Tambahnya, “Keberadaan tempat ini mengganggu ketenangan dan ketenteraman kami, apalagi saat bulan puasa.”

    Warga juga menyebutkan bahwa keramaian yang ditimbulkan dari aktivitas sabung ayam tersebut cukup mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Selain suara bising yang terdengar hingga malam hari, keberadaan tempat tersebut kerap menjadi tempat berkumpulnya banyak orang yang seolah tidak peduli dengan ketenangan lingkungan sekitar.

    Warga setempat berharap agar pihak berwenang, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan untuk menutup aktivitas yang diduga melibatkan judi ini. 

    “Kami berharap aparat segera bertindak, terutama karena ini sangat meresahkan kami di bulan yang penuh berkah ini. Ini kan bulan Ramadhan, waktu yang seharusnya penuh dengan ibadah dan kedamaian, ” tambah warga tersebut.

    Peraturan yang Menjerat Praktik Judi Sabung Ayam

    Praktik sabung ayam yang dilakukan di tempat ini diduga melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perjudian ilegal. Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian, termasuk judi sabung ayam, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjudian atau menyelenggarakan tempat perjudian dapat dihukum dengan pidana yang sama.

    Pemerintah dan Aparat Diminta Bertindak Tegas

    Sabung ayam, yang biasanya dikaitkan dengan perjudian ilegal, telah menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Banten. Meskipun pemerintah dan aparat keamanan berupaya keras untuk memberantas praktik ilegal tersebut, masih ada beberapa tempat yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, seperti di galangan sabung ayam yang ada di Kp. Sewor ini..

    sabung ayam polda banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten...

    Artikel Berikutnya

    Bulan Suci Ramadhan, Aktivitas Sabung Ayam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Banten Targetkan Proyek PSEL Rampung 3 Tahun, Lelang Segera Dimulai
    Sinergi TNI-Pemda, Kodim 0602/Serang Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan 
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran
    Polda Metro Jaya Dalami Kasus Richard Lee, Periksa Istri Tersangka sebagai Saksi

    Ikuti Kami